Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lihat Kumismya, Ini Tampang Aneh Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang 3 Bulan Buron

Penampilan nyentrik ini berbeda dengan selebaran pengumuman DPO yang dirilis polisi sebelumnya

Editor: muslimah
Istimewa
Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Predator seksual ini punya penampilan unik. Dia kini hanya bisa tertunduk lesu.

Penjara menanti.

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap Husni alias Kusni alias Tebet, tersangka kasus rudapaksa anak usia 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.

Polisi menghadirkan Tebet dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Perampok yang Bunuh Supriyono Dibekuk di Kebumen, Terungkap yang Dilakukan Korban Sebelum Terbunuh

Baca juga: Sosok Brigjen Iwan Setiawan Danjen Kopassus yang Baru, Ini Kisah Heroiknya Saat Taklukkan Everest

Pria kurus ini memiliki penampilan nyentrik saat diperlihatkan ke awak media.

Tebet kini memiliki kumis namun panjang sebelah, sementara sebelahnya dicukur.

Penampilan nyentrik ini berbeda dengan selebaran pengumuman DPO yang dirilis polisi sebelumnya.

Ia tertunduk lesu dan hanya tatapan kosong yang terpancar dari matanya.

Saat digiring penyidik, Tebet sempat mengenakan masker lalu kemudian dia disuruh polisi untuk melepas maskernya.

Dia hanya diam selama dihadirkan di depan awak media.

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Kusni alias Tebet (29/3/2022) semalam.

Penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Sudah (ditangkap). Dibawa ke kantor semalam," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/3/2022).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved