Dea Onlyfans
Polisi Bongkar Pendapatan Dea Onlyfans Dalam Sebulan, Lawan Main akan Diperiksa
Polisi mengungkap pendapatan Dea OnlyFans dalam sebulan dari hasil konten pornografinya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi mengungkap pendapatan Dea OnlyFans dalam sebulan dari hasil konten pornografinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis membeberkan Dea mampu meraup belasan hingga puluhan juta dalam satu bulan.
"Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," katanya dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).
Namun, Aulia menyebut pihaknya belum menemukan platform lain tempat Dea mendistribusikan konten pornografi yang dibuatnya.
Baca juga: Dea Onlyfans Siap Bongkar Praktik Pornografi di Indonesia dan Kreator di Indonesia
Baca juga: Lawan Main Dea Onlyfans di Video Porno Tak Cuma 1? Polisi Sudah Kantongi Identitasnya
Baca juga: Tak Hanya Foto, Dea Onlyfans Mahasiswi Semarang Juga Bikin Konten Video Syur Bareng Pacar

Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini mengaku kepada tim penyidik, dirinya hanya menyebarkan foto dan video porno tersebut hanya melalui situs OnlyFans.
Selain itu, Dea dapat meraup keuntungan dari foto dan video yang dijajakannya sebesar Rp20 juga perbulannya.
"Dan pengahasilannya dalam satu bulan lebih kurang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," ucap Kombes Pol Auliansyah.
Atas kasus tersebut polisi masih terus melakukan pendalaman dugaan indikasi lain adanya pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Bahkan pihaknya tak segan untuk melakukan penindakan.
"Tetap apabila kami temulan pasti kami lakukan penindakan. Karema ini memang dilarang," tutur Kombes Pol Auliansyah.
Lawan Main Akan Diperiksa
Lebih lanjut, pihaknya bakal memanggil teman yang turut ikut menjadi model dalam video yang ia jajakan.
Polisi membuka kemungkinan lawan main Dea bakal jadi tersangka jika ada unsur dan pembuktian bersalah.
"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memunihi pasal akan kami jadikan tersangka," ungkap Auliansyah.
Dea Onlyfans itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.