Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Hakim Memvonis Bebas Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau dari Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Dosen sekaligus Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pencabulan

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka .

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Isyaratkan Harga Pertamax Bakal Segera Naik

Baca juga: OTT Bidpropam Tangkap Polisi saat Sedang Minta Sesuatu Kepada Masyarakat

Baca juga: Cara Lunturkan Lemak di Perut dengan Ramuan Jahe

Baca juga: Pria Konawe Utara Sayat Wajah Istri yang Sedang Tidur Lelap Tengah Malam

Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.

Syafri Harto dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved