Berita Viral
Alasan Hakim Memvonis Bebas Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau dari Dugaan Pencabulan Mahasiswi
Dosen sekaligus Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pencabulan
TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Dosen sekaligus Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pencabulan.
Ia sebelumnya diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.
Vonis majelis hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Baca juga: Cara Luna Maya Jaga Hubungan Baik dengan Ariel Noah
Baca juga: Promo Alfamart Kamis 31 Maret 2022 Terbaru Chill Go 10000 Dapat 3
Baca juga: Isyarat Striker Liverpool Mohamed Salah Setelah Gagal Bawa Mesir ke Piala Dunia 2022
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Isyaratkan Harga Pertamax Bakal Segera Naik
Majelis hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.
Kemudian, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan.
Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.
JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau bernama Syafri Harto diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.
Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram @Komahi-ur kemudian viral.
Syafri Harto kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka .
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Isyaratkan Harga Pertamax Bakal Segera Naik
Baca juga: OTT Bidpropam Tangkap Polisi saat Sedang Minta Sesuatu Kepada Masyarakat
Baca juga: Cara Lunturkan Lemak di Perut dengan Ramuan Jahe
Baca juga: Pria Konawe Utara Sayat Wajah Istri yang Sedang Tidur Lelap Tengah Malam
Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.
Syafri Harto dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas