Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Detik-detik Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI: Oke hapus!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

puspentni
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan terkait syarat penerimaan Prajurit TNI untuk tahun 2022.

Jenderal Andika memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Rabu (30/3/2022).

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan, hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 2, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved