Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Peserta Ibadah Haji Bisa Dilimpahkan ke Orang Lain, Berikut Syarat dan Kriterianya

Adapun yang masuk kriteria atau bisa menjadi pengganti (pengalihan) yaitu orangtua kandung, anak kandung, saudara kandung, atau suami isteri

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
afp
ibadah haji 2020 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pelaksanaan ibadah haji bisa dialihkan, terutama jika pendaftar pertama atau jemaah dalam masa tunggu keberangkatannya ternyata sakit permanen atau meninggal dunia. 

Informasi tersebut, disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Akhmad Farkhan, melalui Kasi penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Tegal, Mujjahidin Nurburhan, pada Tribunjateng.com belum lama ini.

Adapun yang masuk kriteria atau bisa menjadi pengganti (pengalihan) yaitu orangtua kandung, anak kandung, saudara kandung, atau suami isteri.

"Jadi porsi tetap sama, seperti untuk daftar tunggu atau kloter keberangkatan haji tahun 2020 kan jumlahnya 1.027 orang, nah nanti yang berubah keterangan nama dan identitasnya.

Pelimpahan hanya bisa dilakukan dengan dua alasan yaitu sakit permanen yang dibuktikan surat dokter dan meninggal dunia," jelas Mujjahidin, pada Tribunjateng.com.

Dikatakan, terkait pelimpahan peserta ibadah haji ini hanya berlaku satu kali saja.

Sehingga, katakan ada jemaah haji yang sudah melimpahkan ke satu orang, kemudian seiring berjalannya waktu ternyata yang mendapat pelimpahan ini meninggal dunia, maka tidak bisa dilimpahkan lagi ke orang lain alias harus dibatalkan.

"Pelimpahan hanya berlaku sekali dan tidak bisa diulang. Sehingga jika yang mendapat kesempatan untuk menggantikan tapi ternyata meninggal dunia, maka keberangkatan haji nya harus dibatalkan," terangnya.

Adanya pandemi Covid-19, sedikit banyak juga berpengaruh terhadap jumlah jemaah yang mendaftar haji.

Bahkan diakui oleh Mujjahidin, pada Februari 2022 terdapat pembatalan pendaftaran haji sebanyak 39 orang.

Kemudian bulan Maret sampai tanggal 29 pembatalan haji sudah mencapai diatas 40 orang.

"Jadi pembatalan ini yang baru tahap pendaftaran awal. Alasannya beragam, ada yang karena meninggal dunia, sakit, dan ada juga yang beralasan masalah ekonomi," ungkapnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved