Berita Regional
Tukang Siomay Perudapaksa Bocah Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan, Sempat Disembunyikan Istri
Polisi akhirnya menangkap tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZF (6).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri, Modus Pinjamkan HP
Baca juga: Gara-gara Pengendara Asyik Main HP, Motor Kecemplung Kali