Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tukang Siomay Perudapaksa Bocah Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan, Sempat Disembunyikan Istri

Polisi akhirnya menangkap tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZF (6).

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri, Modus Pinjamkan HP

Baca juga: Gara-gara Pengendara Asyik Main HP, Motor Kecemplung Kali

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved