Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar Harga BBM Pertamax di 34 Provinsi Alami Kenaikan Hari Ini, Segini Harga di Jateng

Berikut daftar lengkap harga Pertamax terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:

TRIBUNJATENG/M SOFRI KURNIAWAN
Ilustrasi - Sejumlah mobil mewah mengisi bahan bakar Pertamax Turbo di SPBU 44-501-41 Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (09/03/2017). 

TRIBUNJATENG.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax resmi naik.

PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan, kenaikan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Harga Pertamax kini naik menjadi Rp 12.500 per liter, dari yang sebelumnya Rp 9000 per liter.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Isyaratkan Harga Pertamax Bakal Segera Naik

Provinsi Aceh menjadi daerah dengan harga jual Pertamax termurah.

Harga jual Pertamax di SPBU berada di harga Rp 12.500 per liter, dibanding dengan provinsi Sumatera Utara Rp 12.750 per liter dan Provinsi Bengkulu Rp 13.000 per liter.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).

 
Namun kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000.

Berikut daftar lengkap harga Pertamax terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:

1. Prov Aceh: Rp 12.500

2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved