Berita Nasional
Mudik Lebaran Tahun Ini Tak Perlu Tes Antigen, Cukup Bukti Vaksinasi Booster Saja
Untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil tes Covid-19 antigen 1X24 jam atau PCR 3X24 jam.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mudik Lebaran pada tahun ini dipastikan diperbolehkan oleh pemerintah.
Tak ada pula aturan 'saklek' bagi warga perantau yang hendak pulang kampung pada Idulfitri 2022.
Namun, ada satu syarat yang perlu dipatuhi oleh mereka, yakni sudah menjalani vaksinasi booster.
Baca juga: Bupati Sragen Persilakan Perantau Mudik ke Sragen, Salat Idulfitri Boleh Digelar di Alun-alun
Baca juga: Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Pertamina Cilacap Siap Hadapi Peningkatan Permintaan BBM
Baca juga: Ganjar Pranowo Dukung Penerapan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik
Baca juga: Bos PO Haryanto Sambut Baik Mudik 2022: Soal Booster Terserah Penumpang
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada IdulFitri 2022, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, bagi masyarakat yang akan mudik dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster, tidak perlu testing atau melampirkan hasil tes Covid-19.
Kemudian, untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil tes Covid-19 antigen 1X24 jam atau PCR 3X24 jam.
"Sementara itu untuk masyarakat yang baru dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan (hasil) PCR 3 X 24 jam," kata Letjen TNI Suharyanto seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).
Sementara itu bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3X24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Kemudian untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
"Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga, untuk syarat tidak testing," tuturnya.
Sementara itu untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan mudik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus menunjukkan keterangan telah vaksinasi dosis kedua.
"Ketentuan ini bukan untuk membatasi para pemudik."
"Tetapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan signifikan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Mudik Lebaran: Tidak Perlu Tes Covid-19 bagi yang Sudah Booster
Baca juga: Jaminan PT Pertamina Patra Niaga Selama Ramadan, Stok BBM dan LPG Pasti Aman di Jateng DIY
Baca juga: Lima Stasiun Ini Sudah Tidak Layani Rapid Test Antigen, Berikut Alasan PT KAI Daop IV Semarang
Baca juga: Persebaya Surabaya Borong Hadiah Rp 400 Juta, Madura United Tim Fairplay, Liga 1 2021-2022 Berakhir
Baca juga: Harga Pertamax Kini Rp 12.500, Resmi Mulai Hari Ini 1 April 2022, Berlaku di Jawa Bali Hingga NTT