Berita Kriminal
Tampang Rismantoro Tak Tampak Menyesal Telah Bunuh Satpam Toko Kamera di Semarang Dalam 2 Percobaan
Tampang Rismantoro (24) tak tampak menyesal meski telah menghilangkan nyawa orang hanya demi mendapatkan kamera.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tampang Rismantoro (24) tak tampak menyesal meski telah menghilangkan nyawa orang hanya demi mendapatkan kamera.
Oemuda asal Desa Karangsambung Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen itu jadi tersangka perampokan dan pembunuhan toko kamera Fokus Nusantara di ex Jonas Photo jalan Diponegoro 45 Kecamatan Gajahmungkur Semarang.
Saat dihadirkan pada konfrensi pers, pada Kamis (31/3/2022) Rismantoro terlihat tanpa ada penyesalan.
Baca juga: Video Polisi Hanya Butuh 3 Jam Mengidentifikasi Rismantoro Perampok Sadis Di Ex Jonas Photo Semarang
Baca juga: Rismantoro Pilih Bunuh Satpam Toko Kamera Semarang Ketimbang Beli, Merasa Tak Berdosa
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Rismantoro, Perampok Sadis di Ex Jonas Photo, Tak Ada Wajah Penyesalan

Dia sama sekali tidak menundukkan kepala, dan wajahnya menghadap ke arah kamera awak media saat konfrensi pers berlangsung di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (31/3).
Pria kelahiran Kebumen mengaku kesehariaanya seorang pelukis.
Hasil rampokannya tersebut akan digunakan sendiri dan sebagian dijual.
"Tapi belum sempat dijual kameranya," ujarnya secara tegas saat dihadirkan konfrensi pers.
Ia beralasan merampok karena tidak bisa beli kamera.
Dia mengaku tahu jenis maupun merek kamera.
"Saya mencuri karena tidak mampu membeli kamera tapi tahu jenis-jenisnya,"tuturnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam unit Resmob Polda Jateng sudah berhasil menangkap dan membuktikan pelakunya.
Dirinya terus memantau sejak mendapat laporan pada pukul 06.00.
"Saya pantau langsung dan dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Polda Jateng. Pelaku ditangkap di Kebumen," ujarnya.
Menurutnya, saat akan ditangkap tersangka baru pulang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akan pergi.
Pelaku dibuntuti oleh petugas dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.
"Pelaku tidak ada perlawanan dan tidak mengelak apa yang ditanyakan oleh penyidik. Pelaku langsung mengakui," ujar dia.
Telah Merencanakan

Kombes Djuhandani mengatakan tersangka sejak awal telah merencanakan untuk melakukan pencurian di toko tersebut.
Tersangka pernah mengunjungi toko tersebut.
Kemudian tersangka menggambar lokasi yang akan disatroninya.
"Tersangka pernah mengunjungi sehingga tahu bagaimana arahnya dan targetnya bagaimana. Pelaku menggambar dan mengecek situasi toko PT Focus Nusantara atau ex Jonas Photo," imbuhnya.
Saat itu, kata Kombes Djuhandani, pelaku tiduran di toko tersebut, hingga akhirnya ditegur oleh korban.
Kala itu tersangka akan dilaporkan ke polisi karena berada di tempat tertutup.
"Setelah melalui proses negosiasi tersangka tidak jadi dilaporkan. Namun yang bersangkutan (tersangka) mengambil batu. Selain itu di tas tersangka telah terdapat senjata tajam," ujarnya.
Namun saat korban lengah, kata dia, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Saat itu juga tersangka mengambil peralatannya dan mendekatkan motornya ke toko yang telah diincarnya.

"Dia berupaya membuka rolling door namun tidak berhasil. Dia akhirnya melewati pintu belakang dan melompat melalui plafon toko," tutur dia.
Kombes Djuhandani mengatakan sebelum memasuki toko, tersangka melihat korban awalnya tertelungkup tiba-tiba terlentang.
Saat itu juga tersangka langsung menusuk tubuh korban hingga beberapa kali dan menggorok leher korban.
Kemudian pelaku memasuki toko tersebut mencuri tiga unit kamera, satu lensa, satu lensa tele, dan drone.
Baca juga: Arti Mimpi Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal, Tergantung Isi Pesan yang Disampaikan
Baca juga: Demi Dapatkan Bek Lazio, Inter Milan Tawarkan De Vrij Kepada Antonio Conte
Baca juga: Masih Ada Antrian di SPBU, Pertamina Pastikan Stok Solar di Jateng dan DIY Aman
"Tersangka juga membawa ponsel milik korban dan setelah diselidiki dibuang di suatu tempat," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 dan 339 KUHP.
Tersangka terancam pidana minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
"Pengungkapan ini tidak terlalu lama. Setelah dilakukan olah TKP saya perintahkan unit untuk mengejar," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rismantoro Pilih Bunuh Satpam Toko Kamera Semarang Ketimbang Beli, Merasa Tak Berdosa,