Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terpidana Korupsi Raskin di Batam Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron, Sempat Menyamar Jadi Satpam

Selain itu, Purwadi juga menyamarkan jejak dengan menjadi satpam di salah satu perusahaan di Kabupaten Karimun.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Purwadi, seorang terpidana kasus korupsi beras miskin (raskin) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil ditangkap.

Pria itu menjadi buronan selama tujuh tahun.

Purwadi dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam di Kabupaten Karimun, Kepri.

Baca juga: Kesal ART yang Masih Gadis Bangun Kesiangan, Majikan Kaget Buka Kamar Ada Dua Pria Tak Dikenal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini mengatakan, saat Purwadi kabur, dia sempat memalsukan identitas diri dan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) barunya.

Selain itu, Purwadi juga menyamarkan jejak dengan menjadi satpam di salah satu perusahaan di Kabupaten Karimun.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan terpidana kasus penyelewengan beras miskin (Raskin) di Batam. Terpidana atas nama Purwadi, berhasil diamankan di Kabupaten Karimun, setelah menjadi buronan selama 7 tahun.

"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Lakukan korupsi


Purwadi dulunya menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

Kala itu, dia mengorupsi penyaluran beras miskin ke-13 bagi warga Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, pada tahun anggaran 2010.

"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," ucap Herlina di Kejaksaan Negeri Batam.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Pihak Kejaksaan lantas menangkap Purwadi hingga akhirnya menjalani persidangan.

Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi


Herlina menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 tertanggal 11 Maret 2015, Purwadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Purwadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 1,5 juta subsider 1 bulan penjara.

Namun, sewaktu putusan tersebut keluar, Purwadi kabur dari Batam.

Menghilang selama tujuh tahun, keberadaan terpidana kasus korupsi tersebut akhirnya diketahui.

Purwadi akhirnya diringkus pada Kamis (31/3/2022).

"Dia ini berhasil diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat.

Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," ungkap Herlina. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian Terpidana Korupsi Raskin di Batam, 7 Tahun Menghilang, Sempat Palsukan Identitas dan Jadi Satpam"

Baca juga: 4 Penyanyi Dangdut di Sragen Lapor Polisi karena Merasa Dilecehkan Pengunjung Hajatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved