Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liga Inggris

Aturan Wajib Dipatuhi Klub Liga Inggris: Apapun Alasannya, Perusahaan Judi Haram Jadi Sponsor

Hingga musim 2021-2022, 9 dari 20 klub Premier League masih mendapat sokongan perusahaan judi. Sebut saja ada Newcastle United hingga Leeds United.

Editor: deni setiawan
zoom-inlihat foto Aturan Wajib Dipatuhi Klub Liga Inggris: Apapun Alasannya, Perusahaan Judi Haram Jadi Sponsor
dok.google
Logo Premier League.

Peraturan itu dikeluarkan sejak 2021.

Pemerintah Inggris, pada kebijakan itu memang ingin mencegah kaum muda Inggris mendapatkan dampak negatif dari sponsor dan iklan judi.

Sementara, klub-klub EFL pada 2021 hingga kini masih bermitra dengan perusahaan judi.

Alasan mereka, kemitraan itu membantu mendongkrak kondisi keuangan klub yang tertimpa dampak pandemi Covid-19.

Catatan juga datang dari kasta tertinggi EFL, Premier League.

Hingga musim 2021-2022, ada 9 dari 20 klub Premier League yang masih mendapat sokongan perusahaan judi.

Sebut saja antara lain Newcastle United, Leeds United, Crystal Palace, Wolverhampton, Brentford, dan sebagainya.

Parlemen Inggris sempat mengemukakan data bahwa EFL hanya akan kehilangan 2,5 persen pemasukan dari sponsor perusahaan judi.

"Sehingga, kami mengusulkan agar klub-klub EFL mencari sponsor baru selain sponsor perusahaan judi," begitu kata pernyataan parlemen Inggris. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klub-klub Liga Inggris Harus Lepaskan Sponsor Perusahaan Judi"

Baca juga: 3 Pemain Dilepas Bali United, Berikut Pernyataan Resmi Official Serdadu Tridatu

Baca juga: Chef Ita Keliling Semarang Bagikan Resep Megawati Demi Atasi Stunting, Rencana Rilis 27 April 2022

Baca juga: Sehari Sebelum Puasa, Rita Supermall Tegal Dipadati Pengunjung, Susmono: Belanja Kebutuhan Sebulan

Baca juga: Alhamdulillah Masih Ada Orang Baik, Remaja Putri Asal Wonogiri Ditemukan, Hampir Setahun Menghilang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved