Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FOKUS

FOKUS : Menjaga Spirit Ramadan

Ada suasana berbeda menjelang memasuki bulan Ramadan kali ini. Ya, pada beberapa bulan sebelumnya, masyarakat merasakan harga minyak goreng (migor)

Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
RUSTAM AJI wartawan Tribun Jateng 

Oleh Rustam AJi

Wartawan Tribun Jateng

Ada suasana berbeda menjelang memasuki bulan Ramadan kali ini. Ya, pada beberapa bulan sebelumnya, masyarakat merasakan harga minyak goreng (migor) yang tinggi.

Pasca itu, masyarakat susah mendapatkan migor kemasan pascapemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor Rp 14.000/liter.

Tiba-tiba saja, migor kemasan di supermarket-supermarket seolah raib. Masyarakat yang mau beli, harus pulang gigit jari karena tak menemukan migor di rak-rak supermarket.

Sampai menteri perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kebingungan dan pada akhir menyerahkan harga migor kemasan ke mekanisme pasar.

Aneh bin ajaib, migor kemasan tiba-tiba terlihat memenuhi rak-rak supermarket. Namun, masyarakat enggan membeli karena harganya perliter sudah naik dua kali lipat.

Masyarakat giliran memburu migor curah yang HET-nya sudah ditetapkan menjadi Rp 14.000/liter.

Hingga saat ini, antre masyarakat untuk mendapatkan migor masih banyak kita saksikan di berbagai daerah. Belum selesai persoalan migor yang susah dan mahal, masyarakat sudah dihadapkan pada kenaikan-kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, seperti gula, telur, bawang, kedelai, dll.

Tak berhenti sampai di situ, per 1 April, giliran bahan bakar minyak jenis pertamax naik menjadi Rp 12.500 - Rp 13.000/liter, dari harga sebelumnya Rp 9000/liter.

Tampaknya, harapan masyarakat untuk mendapatkan kenormalan harga sejumlah komoditas di atas pada Ramadan maupun pascaramadan akan sulit terealisir.

Sebab, Pemerintah telah memberlakukan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11 % per 1 April 2022 kemarin.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun aturan ini telah ditetapkan sejak 29 Oktober 2021.

Adanya kebijakan kenaikan tarif PPN ini, diprediksi juga akan memicu sejumlah komoditas pangan akan naik. Karena sebelumnya juga tarif tol sudah naik. Sehingga biaya transportasi angkutan barang komoditas juga ikut naik.

Itulah yang membuat beda suasana Ramadan kali ini. Meski begitu, bagi kaum Muslim, hal itu tetap harus disyukuri karena masih dipertemukan dengan bulan Ramadan yang penuh berkah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved