Berita Selebriti
Korban Warga Solo Laporkan Kapten Vincent, Kasus Dugaan Penipuan Modus Mirip Indra Kenz
Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022.
Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram pribadinya.
FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent.
Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Setelah Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Kolaborasi Dua Sultan, Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Habis Lebaran Launching Bisnis Kuliner
Baca juga: Anak-anak Justru Protes Kalau Andre Taulany Lebih Sering di Rumah, Lha Kok Bisa?
Baca juga: Perancis Juara Piala Dunia 2018 Masuk Grup D, Tuan Rumah Qatar Grup A, Ini Hasil Lengkap Drawingnya
Baca juga: Mengenal Sosok Taisei Marukawa, Pemain Terbaik Liga 1 Ini yang Kini Berseragam PSIS Semarang