Berita Selebriti
Korban Warga Solo Laporkan Kapten Vincent, Kasus Dugaan Penipuan Modus Mirip Indra Kenz
Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran Kapten Vincent.
Nama Kapten Vincent atau Vincent Raditya dikabarkan masuk dalam daftar pelaporan warga di Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan berkedok binary option Oxtrade.
Baca juga: Kades Guntur Demak Muslikan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan
Baca juga: Kolektor Laporkan Dugaan Penipuan: Beli 2 Jam Tangan Mewah Rp77 M, tapi Tak Kunjung Terima Barang
Baca juga: Waspada Penipuan! Foto dan Nama Walikota Semarang Hendi Dicatut Dipakai Profil Whatsapp WA
Baca juga: Kesaksian Warga Pekalongan Korban Penipuan Emak-emak Tawarkan Bansos: Dia Minta Saya Ganti Baju
Sang kreator konten yang berprofesi pilot itu dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo.
"Kami sudah lapor lebih awal."
"Bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
"Yang kemarin lapor itu satu orang."
"Rugi Rp 50 juta-an ke ataslah."
"Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang saja dari Solo," kata Finsensius.
Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada juga seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022.
Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram pribadinya.
FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent.
Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Setelah Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Kolaborasi Dua Sultan, Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Habis Lebaran Launching Bisnis Kuliner
Baca juga: Anak-anak Justru Protes Kalau Andre Taulany Lebih Sering di Rumah, Lha Kok Bisa?
Baca juga: Perancis Juara Piala Dunia 2018 Masuk Grup D, Tuan Rumah Qatar Grup A, Ini Hasil Lengkap Drawingnya
Baca juga: Mengenal Sosok Taisei Marukawa, Pemain Terbaik Liga 1 Ini yang Kini Berseragam PSIS Semarang