Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Misteri Pembunuhan Sadis Kasni yang Payudara dan Alat kelamin Diambil, Apa Motif Pelaku?

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengungkapkan kronologi penangkapan dan bukti yang menguatkan bahwa Akhadirun adalah pelaku pembunuhan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
desta leila kartika
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat pers rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal, pada Selasa (22/3/2022). 

Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan pelaku kurang lebih selama empat tahun.

Sedangkan untuk status dari pelaku sendiri belum menikah, dan seusai keterangan keluarga memang cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," katanya.

Akhadirun (44), pelaku pembunuhan sadis yang kondisi korbannya kedua payudara dan alat kelamin terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, dalam pres rilis ungkap kasus di halaman Polres Tegal, Selasa (22/3/2022). 
Akhadirun (44), pelaku pembunuhan sadis yang kondisi korbannya kedua payudara dan alat kelamin terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, dalam pres rilis ungkap kasus di halaman Polres Tegal, Selasa (22/3/2022).  (Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika)

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa dengan adanya gelar perkara dengan barang bukti permulaan maka dinaikkan ke penyidikan.

Sehingga sesuai hasil DNA yang sama antara darah korban yang terdapat pada kuku dan cutter pelaku, didukung dengan barang bukti lainnya, maka Satreskrim Polres Tegal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap Akhadirun ini.

"Karena sejauh ini kami masih mendalami motif pelaku, maka pasal yang diterapkan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan. Setalah nantinya kami mendapat motif apakah sebelumnya telah direncanakan dahulu, maka tentunya akan dilakukan gelar perkara lagi menentukan pasal nya. Bila mana pelaku ternyata memang dinyatakan gangguan jiwa, maka yang bisa memutuskan dapat tidaknya mempertanggungnawabkan perbuatannya adalah hakim. Ketika bisa, maka akan dijatuhi hukuman, tapi dinyatakan dalam gangguan jiwa maka hakim akan memutuskan untuk mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun," terang Kasat Reskrim. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved