Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Akal Bulus Pemuda Pati Takut-Takuti Gadis Remaja dengan Bayi Jin Agar Bisa Melampiaskan Nafsu Bejat

Sungguh bejat kelakuan DJKS (23), pria warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Konferensi Pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022) petang. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sungguh bejat kelakuan DJKS (23), pria warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan.

Dia menyetubuhi dua orang anak gadis remaja berusia 14 dan 11 tahun.

Modus yang ia lakukan ialah berpura-pura menjadi dukun atau orang pintar.

Baca juga: Klaim Kode Redeen FF Terbaru Hari Ini Minggu 3 April 2022, Ada M1015 Demolitionist

Baca juga: Rusia Mundur, Ukraina Rebut Kembali Kota-kota di Sekitar Kyiv

Baca juga: Ronaldinho Memprediksi Peluang Scudetto AC Milan di Serie A Liga Italia Musim Ini

Adapun perbuatan itu ia lakukan di wilayah tempat tinggal kedua korban.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, untuk dapat melakukan aksi bejatnya itu, DJKS menakut-nakuti kedua korbannya bahwa di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah yang hanya bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.

“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun."

"Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkap Christian dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (1/4/2022) petang.

Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022."

"Jadi anggota keluarga korban mengetahui perbuatan itu berdasarkan percakapan WA di HP korban."

"Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain,” ucap dia.

Pada 19 Februari 2022, kakak dari salah satu korban mengecek telepon seluler sang adik.

Di ponsel itu ditemukan foto telanjang korban, selain itu juga percakapan WhatsApp antara korban dengan DJKS.

Melalui komunikasi di WA itulah pelaku melancarkan tipu muslihat.

DJKS mengaku menargetkan korban secara acak. 

Sebelum berkomunikasi di WA, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.

Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu.

Itu hanya tipu daya sebagai kedok.

Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.

Baca juga: Mengaku Dukun, Pemuda di Pati Cabuli 2 Bocah dengan Modus Ingin Hilangkan Anak Jin 

Baca juga: Alasan Hakim Memvonis Bebas Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau dari Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Baca juga: 30 Santri Lelaki Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Oleh Santri Senior di Pondok Pesantren

Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.

Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.

Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.

Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved