Berita Blora
Tempat Hiburan Kafe dan Karaoke di Blora Wajib Tutup Selama Ramadhan
Tempat hiburan malam di Kabupaten Blora diwajibkan untuk tutup selama Ramadhan 1443 H.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke di Kabupaten Blora diwajibkan untuk tutup selama Ramadhan 1443 Hijriyah.
Bupati Blora, Arief Rohman menginstruksikan untuk kafe dan karaoke ditutup total selama ramadhan ini.
"Kita akan segera menerbitkan regulasi terbaru terkait itu," ucap Bupati kepada awak media, Sabtu (2/4/2022).
Selain kafe dan karaoke, warung makanan yang biasa buka siang hari, diminta untuk menyediakan tirai penutup.
"Warung makan harus tertutuplah, tidak boleh terbuka," terangnya.
Bupati berharap, pengelola kafe dan karaoke ataupun warung makan tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.
"Tentunya kita berikan pemahaman dan saya minta untuk mengerti, ya kalau melanggar tetap buka, ya kita tutuplah," tegasnya.
Orang nomor satu di Blora tersebut menjelaskan, telah menginstruksikan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mensosialisasikan penutupan sekitar 68 kafe karaoke selama Ramadhan.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama ramadhan ini.
"Kalau ada laporan, kita koordinasi dengan satpol PP. Selain itu, juga dengan Polres, dengan yang lain untuk bisa menjaga dan menertibkan," pungkasnya. (*)