Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Puasa Ramadhan 1443

Bagaimana Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa? Ini Penjelasan Para Ulama

Dalam puasa, Umat Muslim tidak diperbolehkan makan atau minum. Namun bagaimana hukumnya jika menelan ludah? Apakah  membatalkan puasa?

Tayang:
Editor: muslimah
SPARTAN LIFE
Ilustrasi qodho puasa Ramadhan 

TRIBUNJATENG.COM - Umat Muslim tentu menginginkan puasa Ramadhan yang dijalankannya sempurna.

Muncul sederet pertanyaan dari Umat Muslim tiap Ramadan datang.

Yakni sejumlah hal yang dapat menjadi penghalang alias membatalkan puasa.

Dalam puasa, Umat Muslim tidak diperbolehkan makan atau minum.

Namun bagaimana hukumnya jika menelan ludah? Apakah  membatalkan puasa?

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Solo Hari Ini, Ramadhan Hari Kedua Monday 4 April 2022

Baca juga: Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak di Bulan Puasa Ramadhan

Bagaimana hukum dan dalilnya? Ini jawabannya dikutip dari TribunLampung.

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.

Namun, jika air liur tersebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.

"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung.

KH Munawir menjelaskan hal ini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:

Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama.

"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali," kata KH Munawir.

Hal yang Membatalkan Puasa

Pernah diberitakan Tribunnews.com, sejumlah hal dapat membatalkan puasa meskipun dilakukan secara tidak sengaja.

Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved