Berita Cilacap
Bajaj Sangat Diminati di Cilacap, Dishub : Masih Perlu Kaji Pengadaan Di Cilacap Barat
Bajaj menjadi salah satu kendaraan umum legal yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Cilacap sejak tahun 2018 lalu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Bajaj menjadi salah satu kendaraan umum legal yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Cilacap sejak tahun 2018 lalu.
Keberadaan bajaj di Cilacap tak lain sebagai moda transportasi pengganti bentor (becak motor), yang sejak tahun 2019 sudah dilarang operasionalnya lantaran tingkat keselamatan yang rendah.
Bajaj merupakan bagian dari AKT (Angkutan Kawasan Tertentu) yang artinya kendaraan ini hanya beroperasi di wilayah tertentu saja.
Khusus di Kabupaten Cilacap, ada 2 lokasi yang menjadi tempat operasional Bajaj yaitu di Cilacap Kota dan juga di Cilacap bagian timur tepatnya di Kroya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo melalui Kabag Angkutan Agus Wantoso, mengatakan alasan Cilacap Kota dan Kroya dipilih menjadi tempat beroperasinya AKT tak lain karena jumlah becak motor (bentor) yang banyak di kedua wilayah tersebut.
"Kenapa yang dipilih kemarin Cilacap Kota dan Kroya, karena dikedua tempat ini, di Kroya khususnya ekosistem bentor begitu banyaknya. Sedangkan nomor 2 yaitu di wilayah Kota di Kabupaten Cilacap ini, jadi memang diprioritaskan Cilacap Kota dan Kroya," kata Agus Wantoso. Senin (4/4/2022).
Total ada sebanyak 69 unit bajaj yang ada di Cilacap, yaitu 28 unit di Cilacap Kota dan 41 unit di Kroya.
Awal mula diadakanya bajaj yaitu untuk memberantas atau memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kendaraan yang boleh beredar di jalan umum hanya kendaraan yang berkeselamatan.
Sebelumnya bentor menjadi sebuah permasalahan yang cukup besar di Cilacap, yaitu jika dilihat dari aspek keselamatan yang sangat rendah.
Di Cilacap bentor digunakan oleh banyak orang, akan tetapi ketika ada kecelakaan tidak ada yang dapat bertanggung jawab.
Sedangkan untuk Bajaj, dari aspek keselamatan dan legalitas tentu sangat jelas dan pasti, karena bajaj sudah melalui uji tipe.
"AKT ini ditanggung asuransi, legalitas jelas dan kalau di jalan juga tidak akan ditilang. Kemudian untuk tingkat kenyamanan jelas, keselamatan juga pasti, karena sudah melalui uji tipe, dan setiap 6 bulan sekali diadakan uji berkala kendaraan," jelas Agus.
Mengenai beberapa usulan masyarakat di wilayah Cilacap Barat yang menginginkan adanya bajaj atau AKT, pihak Dinas Perhubungan Cilacap mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu.
"Cilacap Barat seperti Majenang mungkin nanti untuk AKT jika dibutuhkan kita akan cross check, kita kaji dahulu karena di Majenang untuk bentor sepertinya masih jarang, kemudian untuk tata ruang disana juga bagaimana perlu kita kaji dulu," ujarnya.
Mengenai keberadaan Bajaj atau AKT di wilayah Cilacap hingga saat ini menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap dapat dikatakan berhasil apabila tolak ukur keberhasilan dilihat dari kredit macet.