Cara Mengurus eKTP
Cara Mudah Mengurus EKTP Rusak di Wilayah Pati, Jepara, Kudus, Rembang dan Blora Secara Online
Berikut cara mudah mengurus EKTP rusak di wilayah Pati, Jepara, Kudus, Rembang, dan Blora secara online.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mudah mengurus EKTP rusak di wilayah Pati, Jepara, Kudus, Rembang, dan Blora secara online.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah kartu identitas yang harus dimiliki oleh warga Indonesia berusia 17 tahun.
E-KTP merupakan alat sebagai syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Bahkan tanpa KTP maka Anda tidak akan bisa pergi kemana-mana.
Sehingga akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Blora dan Jepara.
Disdukcapil kini memiliki website yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Pemohon cukup menyiapkan foto KTP rusak milik dan juga foto KK.
Kemudian berkas tersebut bisa diunggah di website atau aplikasi milik Dukcapil setempat.
Berikut ini link layanan penggantian KTP rusak di wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Blora, Rembang dan Jepara.
1. Kabupaten Pati:https://tarjilu-okke.patikab.go.id/
2. Kabupaten Kudus:https://paksemmok.kuduskab.go.id/
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pergantian-e-ktp.jpg)