Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik 2022

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran, Kereta Aglomerasi dan Jarak Jauh Beda Syarat

Dalam persyaratan tersebut, pengguna kereta jarak jauh dibebaskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boardin

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Sejumlah porter di Stasiun Tawang Semarang tengah melayani penumpang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI mulai terapkan persyaratan baru untuk keberangkatan angkutan lebaran 1443 H.

Dalam persyaratan tersebut, pengguna kereta jarak jauh dibebaskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Namun hal tersebut berlaku untuk masyarakat yang sudah menjalani vaksin ketiga (booster).

Peraturan itu akan diberlakukan untuk angkutan lebaran yang dimulai pada 5 April 2022.

Baca juga: Adik Kim Jong Un Marah, Sebut Senjata Nuklir Korea Utara Bisa Lenyapkan Korea Selatan

Baca juga: Dewa United Ikat Pelatih Nil Maizar, Siap Sambut Edwin van der Sar dan 2 Pemain Ajax

Dalam siaran tertulisnya, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan.

"Kami menyesuaikan SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," jelasnya, Selasa (5/4/2022).

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, juga dipaparkan oleh Krisbiyantoro.
 
Untuk penumpang kereta api jarak jauh, yang sudah menjalani vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Bagi penumpang yang baru menjalani vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan penumpang yang masih mengikuti vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen, atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," katanya.

Tak hanya itu, Krisbiantoro juga menerangkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi.

"Untuk lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, serta bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," jelasnya.

Krisbiyantoro menambahkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan tiketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved