Berita Banyumas
Dinporabudpar: Tempat Hiburan di Banyumas Tutup Total Selama Bulan Suci Ramadhan
Tempat hiburan di Kabupaten Banyumas ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tempat hiburan di Banyumas ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani, mengatakan penutupan tempat hiburan mengacu Perda No 10 tahun 2018, sebagaimana dirubah Perda 10 tahun 2020, tutup total selama Ramadan.
"Kalau tempat hiburan ditutup. Ini surat edaran sedang maju ke bagian hukum. Dalam minggu ini sudah selesai," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/4/2022).
Dia mengatakan, penutupan tempat wisata juga atas kesepakatan bersama dalam rapat Forkompinda beberapa waktu lalu.
Tempat hiburan yang ditutup seperti, karaoke, diskotik, panti pijat, spa, termasuk yang ada di hotel.
Sementara itu terkait dengan jam operasional tempat wisata, pihaknya mengatakan tidak ada perubahan.
Karena menurutnya, tidak ada tempat wisata yang buka sampai malam.
Sedangkan warung makan, itu buka tapi akan tetapi menyesuaikan PPKM Level 1, dan menghormati dengan tidak buka secara vulgar.
Sebelumnya sempat diberitakan rendahnya kasus dan tingkat capaian vaksinasi yang tinggi membuat Banyumas akhirnya bisa kembali ke level 1, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Banyumas masul Level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 4 April 2022 dan berlaku 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022 mendatang. (*)