Berita Raegional
Sultan Pontianak Bantah Mangkir dari Panggilan KPK: Tidak Ada Surat
Sultan Pontianak ke sembilan membantah dirinya mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi Bupati non-aktif Penajam Paser Utara.
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK – Sultan Pontianak ke sembilan membantah dirinya mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi Bupati non-aktif Penajam Paser Utara.
Sebelumnya banyak diberitakan bahwa dirinya mangkir usai dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK.
“Sampai hari ini tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,” ujarnya.
Baca juga: Ini Dia Tanaya Ahmad, Istri Sultan Pontianak yang Dianggap Tak Layak Jadi Ratu di Keraton Kadariah
Baca juga: Penobatan Ratu Sultan Pontianak Geger: Istri Kedua Jadi Ratu, Istri Pertama Diseret Keluar Istana
Ia pun menyebut tak keberatan dan bersedia jika memang dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya sebagai warga negara yang taat hukum apabila ada panggilan sebagai saksi dari KPK, saya siap menyampaikan keterangan secara benar dan jujur,” ujar Sultan Syarif.(*KompasTV)