Berita Nasional
600 Petugas Keamanan Berjaga di Sidang Vonis Munarman, Kawat Berduri pun Dipasang
Rabu (6/4/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang vonis terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi pertimbangan," kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.
Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.
"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.
Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Munarman Dijaga 600 Petugas Keamanan, Kawat Berduri Juga Dipasang di Depan PN Jaktim
Baca juga: Benarkah Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris Utama karena Bela Munarman? Ini Rekam Jejaknya
7 Kapolda dan Ratusan Personel Polri Dimutasi, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam |
![]() |
---|
Muhadjir Effendy Minta Maaf Atas Pernyataan Kiamat Terkait Piala Dunia U20 |
![]() |
---|
Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan |
![]() |
---|
13 Jalan Tol Baru Akan Beroperasi Tahun Ini, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Dulu Sehati, Kini Shane Lukas Berbalik Lawan Mario Dandy, Ini Isi Suratnya kepada D |
![]() |
---|