Berita Nasional
Munarman Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Terorisme Hari Ini
Rabu (6/4/2022) hari ini, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atau vonis.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (6/4/2022) hari ini, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim akan membacakan vonis dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"(Hari ini) agenda putusan, pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (5/4/2022) petang.
Baca juga: Munarman Tertawa Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebut Kurang Menantang
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.
"(Harapan kami) bebas.
Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz melalui pesan tertulis, Selasa petang.
Adapun Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa. Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Munarman Divonis Terkait Kasus Terorisme"
Baca juga: Benarkah Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris Utama karena Bela Munarman? Ini Rekam Jejaknya
JelaskanTemuan Rp 349 Triliun, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok |
![]() |
---|
AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D Setelah Gagal Tempuh Jalur Damai |
![]() |
---|
Mahfud MD Duga Sri Mulyani Dikelabuhi Bawahan |
![]() |
---|
Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD, Sri Mulyani 'Dikelabuhi' Bawahan |
![]() |
---|
Erick Thohir Jadi Harapan Masyarakat untuk Pimpin Indonesia Sebagai Wapres |
![]() |
---|