Berita Nasional
Pakar UGM: Perpanjangan Jabatan Presiden Gerbang Masuk Otoritarianisme
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai wacana perpanjangan jabatan Presiden yang disampaikan elite politik
TRIBUNJATENG.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai wacana perpanjangan jabatan Presiden yang disampaikan elite politik berbahaya.
Ia menegaskan agar para elite politik tidak bermain-main dengan isu penundaan pemilihan umum.
"Wacana ini tidak hanya melanggar prinsip konstitusionalisme dan demokrasi sistem presidensial, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk ke praktik otoritarianisme," kata Zainal dalam webinar Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres, Sabtu (5/3/2022).
Dosen Magister Hukum ini menekankan seringkali wacana penundaan pemilu menjadi pintu masuk atau jebakan ke arah otoritarianisme.
Baca juga: Perludem: Alasan Usulan Pemilu 2024 Ditunda karena Pandemi Itu Tak Logis
Zainal memandang jebakan ke otoritarianisme ini dapat dilegalisasi dengan mengubah konstitusi yang seolah-olah dibenarkan.
"Ide-ide memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu, umumnya muncul di negara-negara tidak demokratis. Ini biasanya terjadi di negara-negara yang tidak menjadi contoh baik dalam pelaksanaan demokrasi," imbuhnya.
Negara demokratis yang sehat mengikuti ketetapan syarat dua periode sesuai konsep sistem presidensil mengenai pembatasan kekuasaan.
Menurut dia, ide memperpanjang masa jabatan yang dilakukan negara kerap kali berujung pada peristiwa kelam.
"Saya beri contoh misalnya Guinea yang ujungnya harus mengalami kudeta militer. Presiden yang memperpanjang masa jabatannya untuk tiga periode kemudian mengalami kudeta militer," kata Zainal.
Zainal mengatakan alasan penundaan pemilu karena pandemi Covid-19 menjadi hal menarik dilihat dari sisi logika politik.
Di satu sisi kebijakan-kebijakan pemerintah menuju ke arah endemi misalnya pembukaan Bali hingga masa karantina penerbangan dari luar negeri dikurangi.
"Jadi ada banyak kebijakan yang meyakini pemerintah Indonesia bahwa pandemi akan segera berakhir. Indonesia sudah berdamai dengan pandemi tapi kemudian kok bisa logika politiknya berhadapan dengan wacana penundaan pemilu," kata Zainal.
Usul Ketum Parpol
Wacana menunda Pemilu 2024 dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah.
Ketiganya antara lain Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Sementara partai-partai lainnya yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan tegas menolak wacana itu.
Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan bahwa konstitusi harus ditaati meskipun wacana yang muncul ini bagian dari demokrasi.
”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3/2022).
"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuhnya.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan lima tahun setiap satu periode. (Tribun Network/Reynas Abdila/TRIBUN JATENG CETAK)