Berita Regional
Gadis Aceh Dirudapaksa 2 Tetangga Berulang Kali hingga Hamil saat Ibu Jadi TKI di Malaysia
Dia ketahuan hamil saat ditinggal sang ibu jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tetangga Malaysia.
Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.
Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.
Sehingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan Jumat (25/3/2022).
"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Pilu Remaja di Aceh, Dirudapaksa 2 Tetangga Berulang Kali, Ketahuan Hamil saat Ibu Jadi TKI
Baca juga: Kok Bisa Gelas Kaca Ditemukan di Perut Lasiadi? Dokter Berikan Penjelasan, Sempat Pakai Mantra