Berita Regional
Pria Pacitan Ditangkap Polisi karena Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Raup Rp15 Juta Sebulan
Pria Pacitan, Jawa Timur, berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, ditangkap polisi diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria di Pacitan, Jawa Timur, berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, ditangkap polisi.
IA diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke 96 warga.
Terungkapnya kasus ini berawal polisi menerima laporan dari warga.
Baca juga: Perang Sarung Makan Korban di Bekasi, DA Tewas Setelah Pamit Beli Mi Goreng
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.
Hasilnya, saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.
Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Warga diminta Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal
Polisi menyebut, modus yang dilakukan IA dengan cara ia membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Kemudian, oleh IA kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Setelah warga setuju, IA lalu meminta kepada warga uang Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.
Kemudian, untuk satu bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165.000.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ungkapnya.