Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Pacitan Ditangkap Polisi karena Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Raup Rp15 Juta Sebulan

Pria Pacitan, Jawa Timur, berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, ditangkap polisi diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal.

GOOGLE
Ilustrasi 

Terancam 10 tahun penjara
  

Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukit dari rumah pelaku yakni, berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.

Kemudian, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi, Dalam Sebulan Untung Rp 15 Juta"

Baca juga: Kecelakaan Maut di Malang: Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di Tempat dan Sopir Pikap Luka Berat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved