Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak di Kota Tegal Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem, Mudah Tanpa Antre

 Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak di Kota Tegal Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem, Mudah Tanpa Antre

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Tegal  bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Kini, pengurusan E-KTP hilang atau rusak di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal

Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang atau rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang atau rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang dan rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Sementara untuk E-KTP yang rusak perlu foto EKTP rusak dan foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Tegal:

1. Install aplikasi Jakwir Cetem atau klik link ini.

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian bagi E-KTP hilang dan foto E-KTP yang rusak bagi EKTP yang rusak.

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved