Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kemenkumham Jateng

Lantik 42 Notaris, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berikan Wejangan Ini

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 42 Notaris yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Editor: abduh imanulhaq
KEMENKUMHAM JATENG
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 42 notaris yang berada di wilayah Jawa Tengah, Kamis (7/4). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 42 notaris yang berada di wilayah Jawa Tengah, Kamis (7/4).

Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris
Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris (IST)

Pelantikan notaris yang dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, dan Pejabat Administrasi ini berlangsung di aula lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris
Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris (IST)

Dalam sambutannnya, Kakanwil Yuspahruddin menyampaikan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan kehendak para pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris
Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris (IST)

“Oleh karena itu, Notaris dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat wajib berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Kakanwil.

Terlebih mengingat Indonesia terpilih memegang Presidensi G20 namun demikian belum berhasil menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF).

Yuspahruddin berpesan bagi yang telah diangkat sebagai Notaris untuk wilayah 14 kabupaten/kota agar mematuhi kewajiban jabatan khususnya mengimplementasikan PMPJ dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan sebenar-benarnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris
Kakanwil Kemenkumham Jateng lantik 42 Notaris (IST)

“Dengan melaksanakan kewajiban baik penerapan PMPJ maupun pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Notaris telah berkontribusi memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme sekaligus melindungi diri Notaris sendiri dari risiko terlibat atau turut serta dalam tindak pidana,” katanya.

Di penhujung prakatanya, ia berharap agar para Notaris senantiasa meningkatkan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan hukum klien, khususnya di era teknologi 4.0, serta mengikuti perkembangan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved