Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Semarang Tewas di Hotel

AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng Terancam Dipecat, Buntut Kumpul Kebo dengan Dosen Untag

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kolase Istimewa
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengakui adanya hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL dan tinggal satu rumah.
  • Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi penahanan 20 hari atas dugaan pelanggaran etik berat.
  • Pelanggaran terkait tindakan tinggal bersama wanita lain meski sudah berkeluarga, dan hubungan itu diduga berjalan sejak 2020.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.

Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah.

Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Kisah Satpam Masjid di Kendal Ikutan Main Judi Online, Berakhir Gagal Terima Bansos

Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.

Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara keduanya diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved