Dosen Semarang Tewas di Hotel
AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng Terancam Dipecat, Buntut Kumpul Kebo dengan Dosen Untag
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki mengakui adanya hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL dan tinggal satu rumah.
- Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi penahanan 20 hari atas dugaan pelanggaran etik berat.
- Pelanggaran terkait tindakan tinggal bersama wanita lain meski sudah berkeluarga, dan hubungan itu diduga berjalan sejak 2020.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).
Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.
Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah.
Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Kisah Satpam Masjid di Kendal Ikutan Main Judi Online, Berakhir Gagal Terima Bansos
Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.
Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Artanto menambahkan bahwa hubungan antara keduanya diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
| Pengakuan AKBP Basuki, Sudah Kumpul Kebo Dengan Dosen Untag Semarang Selama 5 Tahun Sejak Pandemi |
|
|---|
| Keluarga Dosen Muda Untag Angkat Bicara : Ungkap KK, Bercak Darah Hingga Kesehatan Korban |
|
|---|
| Apa yang Terjadi Sebelum Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Hotel?: Aktivitas Berlebihan |
|
|---|
| Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari |
|
|---|
| "Kami Sikat!" Kabid Propam Ungkap Nasib AKBP B, Polisi yang Dekat Dengan Dosen Muda Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251119_AKBP-Basuki-bersama-dosen-untag-Semarang-sekamar_1.jpg)