Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Monumen Knalpot Brong Elang Danadyaksa Jadi Ikon Baru di Sukoharjo

Monumen replika Burung Elang dari knalpot tak sesuai standar akhirnya dipasang di Solo Baru.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Monumen replika Burung Elang dari knalpot tidak sesuai standar akhirnya dipasang di kawasan Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Monumen replika Burung Elang dari knalpot tidak sesuai standar akhirnya dipasang di kawasan Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

Peresmian monumen tersebut dilakukan langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (8/4/2022).

“Saya sangat mengapresiasi sekali adanya inovasi dari Pak Kapolres Sukoharjo, yang mana hasil tindakan knalpot tidak sesuai standar bisa diwujudkan menjadi monumen yang sangat luar biasa sekali,” ucapnya.

Monumen replika knalpot tidak sesuai standar ini diberi nama Elang Danadyaksa.

Diharapkan dengan adanya monumen ini bisa menggugah masyarakat agar berkendaraan dengan santun sesuai dengan aturan lalu lintas.

“Jadi tidak bising menganggu masyarakat. Intinya harus tertib lalu lintas saat berkendaraan,” jelasnya.

Etik mengklaim, kabupaten atau kota yang mempunyai monumen dari knalpot brong baru ada di Sukoharjo.

Sehingga tak heran keberadaannya ini jelas menjadi ikon baru di Kabupaten Sukoharjo ini.

“Yang punya itu mungkin baru di Sukoharjo. Kalau yang lain kan dihancurkan, tapi kita punya inovasi dari Pak Kapolres,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bahwa monumen Elang Danadyaksa terbuat dari knalpot yang tidak standar hasil operasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo

Dimana monumen tersebut mempunyai ukuran tinggi 2 meter, dan lebar 1 meter. 

“Knalpot hasil penindakan dari Satlantas ini tidak serta merta dihancurkan, namun kami abadikan menjadi sebuah karya seni, dan menjadi ikon baru di wilayah Sukoharjo. Elang Danadyaksa ini mempunyai arti Burung Elang Penjaga Kejayaan,” ungkapnya.

“Selain dapat menambah indah dan menarik tata kota di Sukoharjo. Monumen ini bisa digunakan untuk swafoto maupun instagramable, sehingga dapat menjadi pengingat bahwa Penggunaan knalpot tidak standar itu dilarang,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, bahwa alasan dilaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar ini dikarenakan selain menimbulkan polusi suara dan polusi udara, juga karena menganggu kenyamanan, ketertiban dan ketenangan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitarnya.

“Diharapkan dengan adanya penindakan knalpot tidak standar ini dapat meningkatkan etika berlalu lintas di Jalan, toleransi dan kesadaran sosial kepada sesama warga masyarakat dan pengguna jalan,” harapnya.

Wahyu menerangkan bahwa monumen Elang Danadyaksa di kerjakan oleh seniman Sukoharjo, Edi.

Di mana ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polres Sukoharjo kepada pelaku UMKM dan industri kreatif agar terus berkembang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved