Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

UPDATE: Pelaku Mutilasi Organ Vital di Persawahan Jatimulya Tegal Tidak Ada Indikasi Gangguan Jiwa

Kasus pembunuhan sadis dengan kondisi organ vital (payudara dan alat kelamin) korban terpotong di area persawahan Desa Jatimulya

desta leila kartika
Presskon rilis update pembunuhan keji di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi beberapa waktu lalu, berlangsung di halaman Polres Tegal Jumat (8/4/2022), dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at (tengah).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasus pembunuhan sadis dengan kondisi organ vital (payudara dan alat kelamin) korban terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu memasuki tahap baru.

Hal ini terungkap dalam preskon rilis kasus di halaman Polres Tegal, Jumat (8/4/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Adapun tahap baru yang dimaksud, yaitu pengungkapan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bagian psikologi Polda Jateng.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa tersangka yang diketahui bernama Khadirun (44), menjalankan tes kejiwaan atau pemeriksaan psikologi di RSUD dr Soeselo Slawi.

Hal ini dilakukan mengingat tersangka enggan berbicara dan memilih bungkam diam seribu bahasa. 

Sehingga untuk mempermudah proses penyelidikan maka dilakukan tes psikologi terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Sesuai hasil pemeriksaan dari tim Biro SDM bagian Psikologi Polda Jateng, tersangka tidak ada indikasi gangguan jiwa sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Jumat (8/4/2022).

Dijelaskan secara rinci oleh Kapolres, pada pendalaman psikologis tersangka pihaknya menggunakan dua sumber yaitu melalui dokter ahli jiwa RSUD dr Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda Jateng.

Hasilnya? Dari kedua sumber tersebut mengatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan yaitu memutilasi korban.

Berdasar pada hasil tersebut, maka perkara kasus mutilasi organ vital yang dialami oleh Kasni (59) akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang ada.

"Terkait motif pelaku kenapa tega melakukan aksi mutilasi tersebut atau hal-hal lain akan kami dalami secepatnya.

Ketika sudah kami ketahui motif nya, maka segera kami update (informasikan) kepada rekan media semua," ungkapnya.

Menurut Kapolres, pada pemeriksaan kali ini, tersangka Khadirun mengalami sedikit perkembangan karena sudah mau berbicara, meskipun masih tergolong menutup diri terutama jika diberi pertanyaan yang mengarah ke kasus mutilasi, tempat kejadian perkara (TKP), situasi di TKP, dan lain-lain.

Tersangka selalu mengelak, menutup diri, dan mengalihkan pembicaraan dari topik mutilasi yang dilakukan.

Kapolres menuturkan, bahwa tersangka saat ditanya meskipun sudah berkenan menjawab tapi jawaban tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan petugas.

Dicontohkan, ketika tersangka ditanya sudah makan atau belum? Maka yang bersangkutan menjawab belum tidur sedari tadi.

Ketika ditanya apakah tersangka pada saat kejadian ada di TKP? Ia menjawab jika sedang di rumah dan sedang mencari teh.

"Intinya sesuai hasil observasi, tersangka memiliki orientasi cukup baik terkait waktu, tempat, dan ruang. Maksudnya?

Ketika tersangka kami tanya mengenai salat lima waktu tahu atau tidak? yang bersangkutan menjawab tahu dan bisa menyebutkan urut mulai subuh-isya.

Tersangka juga tahu misal sedang berada di ruang tahanan, ketika kami panggil ia tahu misal ada di ruang pemeriksaan,

ketika kami beri makanan tersangka juga tahu semisal rasanya enak, jadi intinya yang bersangkutan tahu apa yang dirasakan dan dialami," terang Kapolres.

Tersangka masih enggan dan menghindari pertanyaan jika sudah mengarah pada peristiwa pembunuhan.  

Bahkan menurut Kapolres, saat tersangka ditunjukkan pisau cutter yang bersangkutan langsung terdiam dan mengelak.

Ketika ditunjukkan foto dari korban, tersangka juga semakin mengelak. 

Padahal jika diberitakan pertanyaan lainnya, tersangka mau menjawab dan lancar. 

Sesuai penuturan sesama tahanan yang satu sel atau satu blok dengan tersangka, mengatakan bahwa komunikasi lancar normal seperti biasa, terpenting tidak mengarah kepada kasus. 

Karena jika sudah mengarah ke kasus, maka tersangka langsung mengelak dan menghindar.

"Kasus ini masih terus kami proses dan sesegera mungkin akan kami gali lebih dalam lagi terkait motif dari tersangka," tegasnya.

Terpsiah, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, mengungkapkan bahwa hasil psikologi yang dilakukan oleh tim sangat luas.

Seperti observasi siapa sebenarnya tersangka dan bisa dijawab dengan baik, tersangka menyebutkan nama, tanggal lahir, pernah tinggal di Banjarnegara kemudian pergi berjalan kaki menuju Tegal, termasuk saat mendengar suara adzan tersangka tahu misal saatnya salat.

Ditanya urutan salat lima waktu tersangka bisa menjawab, ditanya sekarang ada dimana ia bisa menjawab sedang ada di ruang tahanan karena kasus pembunuhan.

Nah saat ditanya dimana pembunuhan terjadi? Tersangka tidak menjawab. Ditanya kenapa ada di TKP? jawaban selalu sama sedang mencari teh.

"Saat ditunjukkan pisau cutter dan foto korban, tersangka seperti orang ketakutan, kurang lebih seperti itu gambarannya.

Motif belum diketahui, tapi kami akan terus berusaha menggali secepatnya," jelas AKP Dewa.

Sedangkan untuk tersangka masih dijerat dengan pasal yang sama yaitu 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi kedua payudara dan alat kelamin korbannya terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.

Diketahui identitas korban bernama Kasni (59), warga Desa Jatimulya, RT 06/RW 02, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Dalam pers rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (22/3/2022), pelaku diketahui bernama Khadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara. 

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengungkapkan kronologi penangkapan dan bukti yang menguatkan bahwa Khadirun adalah pelaku pembunuhan.

Pengungkapan kasus berawal dari Wage, suami korban melapor ke Polsek Suradadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB atas penemuan jasad sang istri di area persawahan desa setempat.

Diketahui korban berangkat ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB dan biasanya akan kembali ke rumah pukul 12.00 WIB. 

Tapi karena sampai pukul 15.00 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah, sang suami (Wage) berinisiatif mencari korban ke sawah tempat biasa bekerja.

Di dekat area sawah tepatnya jalan setapak yang terdapat pepohonan, sang suami menemukan topi caping dan tas plastik milik korban tergeletak.

Tidak jauh dari tempat tersebut, tubuh korban ditemukan sudah dalam kondisi sangat mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, kedua payudara dan alat kelamin terpotong atau termutilasi. (dta)

Baca juga: Video Antisipasi Peredaran Uang Palsu Saat Lebaran, BI Tegal Gencarkan Sosialisasi

Baca juga: 5 Aplikasi Game Penghasil Gopay

Baca juga: Lucinta Luna Unboxing Perban Kepala Ratu, Ini Penampakan Mukanya Setelah Operasi

Baca juga: Inilah Sosok Hillary Lasut Anggota DPR Cantik Dituding Ditangkap Polisi Gara-gara Pakai Narkoba

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved