Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Anggota Geng di Magelang Salah Sasaran Keroyok Korban gara-gara Pesan Video Tiktok

Tiga pelajar melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisal AHR di Jalan Panembahan, Senopati, Kota Magelang, pada Sabtu (26/02/2022).

TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Polisi saat menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk menyakiti korban, konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (07/04/2022). 

Setelah korban disabet dengan celurit dan mengenai bagian punggung korban.

Para pelaku kemudian menanyakan apakah korban merupakan bagian dari GAZA14.

Ternyata, tersangka salah sasaran korban bukan bagian dari anggota tersebut.

"Bukannya berhenti melakukan kekerasan, para pelaku masih memukuli korban dengan tangan dan helm.

Hingga, meninggalkan bekas luka dibagian kepala.

Setelah puas, tersangka dan temannya pun meninggalkan korban,"ujarnya.

Sementara itu, tersangka YMS mengaku, senjata tajam yang dipakai untuk menyabet korban merupakan milik teman sekelompoknya yang juga tergabung dalam grup'destroyer'.

Adapun atas kejahatan tersebut, tersangka dikenai pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau barang siapa dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dengan pidana penjara paling singkat 3,6 tahun dan atau maksimal 7 tahun atau denda paling banyak RP72.000
000.

"Untuk pelaku di bawah umur tetap dikerjakan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak. Nanti untuk putusannya tetap diputuskan oleh pengadilan."


"Sedangkan, pelaku DPO identitas sudah dikantongi merupakan siswa SMP di salah satu sekolah di Kota Magelang,"tutup Kapolres Kota Magelang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pesan Video Tik-tok Jadi Biang Kerok, Anggota Geng Magelang Ini Salah Sasaran

Baca juga: Seorang Guru Honorer Kehilangan Motor di Kantor Wali Kota Medan, Ternyata Bukan Korban Pertama

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved