Puasa Ramadhan 2022

Keluar Bercak Darah dari Vagina saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

Keluar darah dari vagina apakah membatalkan puasa?KH Miftahuddin SAg MM selaku Pengasuh PP Roudlotul Mubtadiin menjelaskan darah yang keluar

jstock via Nova.id
Ilustrasi bercak darah 

TRIBUNJATENG.COM- Keluar darah dari vagina apakah membatalkan puasa?

KH Miftahuddin SAg MM selaku Pengasuh PP Roudlotul Mubtadiin menjelaskan darah yang keluar dari kemaluan wanita ada 2, yaitu darah menstruasi (haidl) dan darah istihadlah.

Setiap wanita yang sudah baligh pasti akan mengalami yang namanya haidl, karena inilah yang menandakan normal tidaknya rahim seorang wanita.

Dalam kitab-kitab fiqh dijelaskan bahwa batasan haidl minimal 1 hari satu malam, dan maksimal 15 hari.

Dan batasan suci bagi wanita adalah minimal 15 hari, maksimal tak terbatas.

Apa yang dialami oleh perempuan saat keluar darah haid perlu dilihat terlebih dahulu.

Yang pertama, darah yang keluar tersebut pada waktu masa sucinya sudah berjalan 15 hari atau belum.

Kedua, darah yang keluar selama satu hari - satu malam atau tidak.

Jika darah tersebut keluar setelah masa suci sudah berjalan 15 hari dan keluar selama satu hari satu malam maka darah yang keluar tersebut adalah darah haidl.

Itu artinya puasa otomatis batal dan tidak boleh melanjutkan puasanya.

Akan tetapi jika darah yang keluar pada waktu masa suci belum berjalan 15 hari dan keluarnya hanya sekejap saja, tidak sampai satu hari satu malam, maka darah tersebut bukanlah darah haidl, akan tetapi darah istihadlah.

Ketika wanita mengeluarkan darah istihadlah maka wanita tersebut tetap wajib berpuasa.

Berikut niat mandi wajib:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved