Berita Regional
Kondisi Terkini Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Jelang Eksekusi Hukuman Mati
Herry Wirawan masih menunggu eksekusi hukuman mati. Ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Editor:
galih permadi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Ia menilai untuk permasalah grasi itu masih terlalu jauh.
"Itu masih jauh, dalam proses hukum itu masih ada upaya lain.
Grasi itu belum karena masih ada upaya lain, yaitu kasasi, kemudian PK (peninjauan kembali), setelah itu baru (grasi)," ucap Ira Margaretha Mambo.
Terakhir Ira Margaretha Mambo meminta doa kepada masyrakat terkait kasus yang sedang ia dan kliennya hadapi.
"Intinya, saya mohon doa restunya dan harus menghargai proses hukum yang berjalan saat ini dan apa pun yang terjadi itu yang harus kita hadapi," ucap Ira Margaretha Mambo.(*)