Berita Demak
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal di Demak
Berbagai modus digunakan produsen rokok ilegal untuk menyelundupkan barang dagangnya.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Rokok adalah salah penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Hadirnya rokok ilegal sangat merugikan bagi negara.
Berbagai modus digunakan produsen rokok ilegal untuk menyelundupkan barang dagangnya.
Bahkan ada yang diangkut dengan ambulan Covid-19 dan bus pariwisata. Di Demak, penyelundupan dilakukan melalui jasa titipan atau ekspedisi yang disembunyikan dengan sekam atau pakan ternak.
Modus tersebut dijelaskan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayat, Senin (11/04/2022) pada acara Bincang Pagi Radio Suara Kota Wali (RSKW).
“Cara-cara yang dilakukan ini kadang diluar nalar kami, kok bisa kepikiran dengan cara seperti itu. Namun dengan informasi yang kami dapat dari berbagai sumber, kami bisa menggagalkan pendistribusian rokok ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini masih terkecoh dengan rokok legal maupun ilegal.
“Mungkin karena telalu banyak jenis rokok yang ada dan berbagai trik yang dilakukan pengusaha rokok ilegal untuk mengelabuhi pembeli, jadi masyarakat sulit membedakan," katanya.
Salah satunya dengan harga yang sangat terjangkau.
"Tapi ciri utamanya yaitu rokok dengan harga murah dari harga wajar itu pasti ilegal. Rokok harga mahal karena mereka membayar cukai,” ujarnya.
Rokok ilegal, berciri-ciri rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Nurhaeni mengatakan, saat ini Bea Cukai telah mengupayakan pemberantasan rokok ilegal secara sistem melalui aplikasai Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), guna memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami juga butuh peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada rokok ilegal pada kesempatan pertama saat mengetahui ada rokok ilegal," ucapnya. (*)