Cara Urus KTP Rusak atau Hilang Online Kabupaten Wonosobo, Cukup dari Rumah Saja
mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:- Foto / scan KK - Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Sementara untuk mengurus EKTP rusak secara offline, perlu mempersiapkan dokumen berikut.
1. membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti: - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.
KTP Hilang
Dokumen yang perlu disiapkan :
1. Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
2. Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
Tahapan mengurus KTP hilang
Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini:
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.
2. Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
3. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.