Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gara-gara Senter, Adik Bunuh Kakak Kandung di Adonara

Mikhael Latu Masan (54) menjadi korban pembunuhan pada Kamis (7/4/2022) malam pekan lalu. Pembunuhan tersebut ternyata hanya dipicu masalah sepele.

Thinkstock
ILUSTRASI 

"Saat melihat kondisi korban, di otak saya yang pertama, harus amankan pelaku.

Ini untuk mencegah jangan sampai pelaku yang saat itu tidak ada di lokasi, nekat dan kembali beraksi."

"Apalagi, saat itu sudah mulai gelap dan banyak warga yang datang.

Saya gunakan cara saya untuk mencegah agar dia jangan lari dan berhasil.

Pelaku kami serahkan ke polisi tanpa ada perlawanan.

Saya sendiri bersama Kapolsek Adonara dan anggotanya antar pelaku sampai di sel Mapolres Flotim," sambungnya.

Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pembunuhan biasa.

Tapi bisa saja berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku," ujarnya kepada wartawan Jumat 8 April 2022.

Ia mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi kakak kandungnya.

"Pelaku dan barang bukti parang sudah kita amankan," katanya.

Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi korban.

Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku diduga alami gangguan jiwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved