Berita Demak
Ketagihan Judi Online, Suwando Beraksi Bobol Mobil di Jalur Pantura Demak
Ketagihan bermain judi online, Suwondo (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak nekat bobol mobil yang terparkir di Jalan Pantura Demak.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketagihan bermain judi online, Suwondo (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak nekat bobol mobil yang terparkir di Jalan Pantura Demak.
Sasarannya pengendara yang sedang beristirahat.
Suwando, saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Demak.
Setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan intensif terkait dengan aksi kejahatan curat yang jamak terjadi di jalur pantura Kabupaten Demak.
Sementara satu orang pelaku lagi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, terduga Pelaku tersebut diringkus atas laporan korbannya, Irfan (30), warga Dusun Tambakselo RT 06/ RW 02 Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
"Peristiwa curat tersebut terjadi pada Jumat tanggal 01 April 2022 pukul 05.00 WIB, di jalan pantura Semarang- Demak, tepatnya di seberang PT Bahana Buana Box, wilayah Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak," katanya dalam keterangan pers ungkap kasus curat ini, di mapolres Demak, Senin (11/4/2022).
AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa Suwondo beraksi mengincar pengemudi yang sedang istirahat.
"Saat itu, korban Irfan dan temannya Sriyono (23) tengah beristirahat di pinggir jalan raya Semarang- Demak," ucapnya.
Kemudian didatangi dua Pelaku, Suwondo dan Andi (DPO) dengan mengendarai sepedamotor Yamaha NMax bernomor polisi H 5460 XE.
“Karena mengetahui korbannya tertidur, kemudian tersangka Andi kemudian mengambil tasnya yang berisi sejumlah uang dan handphone (HP), sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan, terduga pelaku Suwondo mengaku telah melakukan tindak pidana curat di kawasan pantura Demak sejak tahun 2018 bersama temannya Andi.
Dalam satu pekan bisa melakukan aksi sebanyak dua sampai tiga kali, di tempat berbeda dengan sasaran pengendara yang sedang beristirahat di pinggir jalan maupun di area SPBU yang ada di jalur pantura Demak.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari sasaran mobil yang terparkir di pinggir jalan raya maupun SPBU dan pengemudinya sedang tidur untuk sejenak menghilangkan penat.
Jika korbannya lengah, pelaku akan menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut.