Berita Nasional
Korting Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Mahkamah Agung Hujan Kritik
Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara.
Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang pengganti itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dalam rentang waktu tersebut, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 3 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan vonis yang dijatuhkan MA sama dengan tuntutan KPK sejak awal.
"Ternyata putusan rendah di MA sama dengan tuntutan KPK sejak awal yang menuntut 5 tahun penjara," kata Febri.
Tuntutan terhadap terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Selasa (29/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat itu jaksa KPK menginginkan Edhy dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memangkas hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL).
Menurut dia, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Edhy dalam jabatannya sebagai menteri seharusnya menjadi faktor pemberat dalam perkara itu.
"Jika MA mempertimbangkan kinerja seseorang ketika menjabat dalam jabatan publik sebagai menteri, dalam kasus Edhy Prabowo maka seharusnya jabatan itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman, bukan meringankan," kata Abdul.
Abdul mengatakan, dari segi hukum orang yang menduduki jabatan publik sebagai menteri seharusnya melahirkan kewajiban dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Karena, lanjut dia, menteri diangkat oleh presiden dan digaji oleh rakyat karena pendapatan negara berasal dari pajak rakyat.
"Ketika dia melakukan korupsi dalam jabatannya, sesunguhnya itu justru merupakan suatu pengkhianatan terhadap tugas dan kewajiban kepada negara dan rakyat," ucap Abdul.(Tribun Network/ham/kps/wly/Tribun Jateng Cetak )