Berita Kriminal

Ulah Pria di Blora Gadaikan Sertifikat ke Koperasi Tak Dapat Pinjaman, Pulang Malah Bawa Motor Orang

YP diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidanan pencurian kendaraan motor dengan TKP di wilayah Kecamatan Jepon.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Lantaran pengajuan pinjaman ke Koperasi ditolak, seorang pria berinisial YP warga Kecamatan Sambong Kabupaten Blora nekat mencuri kendaraan motor (Curanmor) dan berhasil dibekuk polisi, Senin (11/4/2022). 

YP diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidanan pencurian kendaraan motor dengan TKP di wilayah Kecamatan Jepon.

Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang mengungkapkan penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat yang kehilangan sepeda motor ketika parkir di salah satu kantor Koperasi wilayah Kecamatan Jepon.

Baca juga: UHB Goes To Japan 2022 : Penantian Telah Usai, UHB Kembali Berangkatkan Mahasiswa ke Jepang

Baca juga: Rengekan Tangis Ardimas Tak Tertahan Setelah Ditangkap Polisi: Ampun Pak Saya Jangan Ditembak

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Karanganyar Palsukan Kapur Anti Serangga Merk Bagus, Kerugian Capai Miliaran

"Awalnya pelaku berniat pinjam koperasi dengan jaminan sertifikat, namun pengajuan tersebut ditolak oleh pihak Koperasi," ucap Wakapolres, dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora.

Dilanjutkannya, ketika pelaku hendak meninggalkan area parkir, yang bersangkutan melihat motor milik orang tak dikenal yang tengah terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel. 

"Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut," ujarnya. 

Menemukan kendaraannya hilang, pemilik sepeda motor segera melapor ke Polsek Jepon dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti. 

Dikatakannya, pelaku ditangkap di Kecamatan Sambong oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jepon dan Sambong tadi malam," 

"Untuk motor yang dicuri, obyeknya masih ada dan belum berpindah tangan."

"Kami juga amankan barang bukti satu HP dan uang tunai senilai Rp. 450 ribu yang tengah dibawa. ini semua kita amankan ketika di lokasi penyergapan," sambungnya. 

Wakapolres menambahkan, bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka berinisial YP tersebut mengaku baru sekali melakukan curanmor karena adanya kesempatan akibat parkir lupa mencabut kunci motor. 

Wakapolres Blora menekankan agar selalu hati hati dalam memarkir kendaraan bermotornya.

Baca juga: Pabrik Briket di Mojolawaran Pati Kebakaran, Dipicu Overheat Oven

Baca juga: Puasa Tak Menghalangi Wahyu Membantu Sesama

Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Tuchel Jika Ingin Chelsea Comeback vs Real Madrid di Liga Champions

Karena setiap saat setiap waktu kejahatan selalu mengintai apalagi jika masyarakat lengah. 

"Belajar dari kejadian tadi, kunci motor lupa tidak diambil dan masih menempel sehingga dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab dengan membawa lari kendaraannya. Untuk itu kita harus selalu waspada," terangnya. 

"Cek dan pastikan saat kita tinggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci," pungkasnya. (kim) 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved