Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil & Menengah Beserta Contohnya
Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah Beserta Contohnya
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta
dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya.
Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.
2. Usaha kecil U
saha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut.
Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,
lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro.
Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.