Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BREAKING NEWS: Sudah Disepakati, Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini Rp 39,8 Juta

Biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Editor: deni setiawan
AP PHOTO / MOSA'AB ELSHAMY
Umat Islam melakukan tawaf atau berjalan mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Saudi Arabia, 20 September 2015. Tawaf dilakukan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bagi kamu yang telah dijadwalkan akan berangkat ibadah Haji pada tahun ini, berikut biaya resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Melalui hasil pertemuan antara DPR RI dan Kementerian Agama, telah disepakati biaya perjalanan haji pada tahun ini.

Biaya tersebut sekaligus menyesuaikan kondisi saat ini, termasuk sebagai respon atas dibukanya lagi pelaksanaan ibadah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Hanya Ijinkan 1 Juta Orang Ibadah Haji, Kemenag Bicara Kuota Jawa Tengah

Baca juga: Kemenag: Arab Saudi Belum Umumkan Jumlah Kuota Haji untuk Indonesia

Baca juga: Ini Ketentuan Calon Haji Tahun Ini Oleh Arab Saudi, Usia di Bawah 65 Tahun & Sudah Vaksin Lengkap

Baca juga: Alhamdulillah, Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Arab Saudi Sediakan Kuota 1 Juta

Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04."

"Itu terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih 2020 dan 2022.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.

Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji pada 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus 8.840 orang," kata Ace. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pemerintah Sepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta

Baca juga: Untung Ketahuan, Masih Ada Makanan Kadaluwarsa Dijual Pedagang, Ditemukan di Pasar Raya Salatiga

Baca juga: Yuks Sambut Senja Ramadhan di Bumi Kayom Salatiga, Tersedia Menu Bundling Hingga Takjil Corner

Baca juga: Bupati Pati Haryanto Apresiasi Program Santunan 10 Ribu Anak Yatim, PR Sukun: Ini Wujud Syukur Kami

Baca juga: Dinarpus Kota Pekalongan Butuh Rp 10 Miliar, Bangun Perpustakaan Berstandar Nasional

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved