Berita Regional
Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto Kekasihnya
Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.
Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.
Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.
Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.
"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Prosesi Pemecatan
Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi.
Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi Kekasihnya
Baca juga: Kronologi Kawanan Perampok Beraksi Tembak Korban di Musi Banyuasin