Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak atau Hilang Tanpa Proses Cepat Tanpa Antri Lama

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

·         Petugas akan melakukan cek iris mata untuk menyesuaikan kebenaran dokumen.

·         Jika E KTP terjadi perubahan data, petugas juga akan melakukan penyesuaian sesuai yang telah Anda ajukan.

·         Setelah selesai melakkukan pemrosesan berkas, petugas akan memberikan paraf dan pemohon diminta untuk mendatanggi Dinas Dukcapil Sragen.

·         Di Dinas Dukccapil Sragen Anda menggajukan cetak E KTP.

·         Petugas loket Dinas Dukcapil Sragen akan menerima berkas yang telah Anda bawa dan kembali mengecek persyaratan.

·         Petugas juga akan memberikan nomor uurut pendaftaran.

·         Selannjutnya berkas akan dibawa ke Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi mengenai kesiapan cetak E KTP.

·         Kepala Seksi kemudian menyerahkan ke pihhak operator cetak E KTP.

·         E KTP cetak yang telah jadi akan diserahkan kembali ke loket pengambilan.

·         Pihak loket pengambilan kemudian menyerahkan E KTP Anda sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani bukti pengambilan.

Proses pembuatan E KTP cukup mudah hal ini karena pihak Dinas Dukcapiil Sragen akan menginformasikan dan membantu Anda dalam mengurus E KTP baru.

Lamanya pembuatan E KTP baru akan disesuaikan dengan permohonan di setiap harinya. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: Intip Kepribadian Wanita Berdasarkan Weton Hari Rabu Lengkap Beserta Perhitungan Jawa

Baca juga: 5 Syarat Ibu Hamil Diperbolehkan Puasa, Namun Segera Hentikan Jika 8 Hal ini Terjadi

Baca juga: Warga Wadas Pro Tambang Setujui Besaran Ganti Rugi Tanah, Ini Besarannya Per Meter

Baca juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa Wajib Kamu Ketahui

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved