Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Terminal Bukateja Purbalingga Siap Melayani Pemudik 2022, Sediakan Rest Area Berpendingin

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana di rest area terminal Bukateja, Purbalingga yang siap menghadapi para pemudik tahun 2022, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Terminal Bukateja Purbalingga siap menghadapi para pemudik di tahun 2022.

Salah satu persiapannya adalah dengan menyiapkan ruangan transit yang dilengkapi dengan dua kipas angin dengan berpendingin. 
 
Area ini terdapat di lantai dua terminal Bukateja.

Menurut koordinator sub terminal Bukateja, Santosa mengatakan kondisi ruangan memang sederhana. 

Namun ruangan ini nantinya akan dilengkapi dengan sarana cuci tangan dan hand saintizer serta masker cadangan. 

Karena ruangan sempit dan masih dalam masa pendemi hanya bisa memuat sekitar 3-5 orang.

"Rest area ini bisa digunakan untuk sekedar melepas lelah para pengemudi atau penumpang.

Selama dua tahun pandemi ruangan ini belum digunakan lagi. 

Terkait dengan posko mudik lebaran memang belum disiapkan, biasanya H-7 dan H+7," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Sebagaimana diketahui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Berikut aturannya :  

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved