Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bakul Minyak Curah Banjarnegara Main Curang Pakai Kemasan Premium

Polres Banjarnegara menangkap pedagang minyak goreng curah dikemas menjadi premium.

istimewa
Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Banjanegara grebek rumah FS pelaku pengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium milik pihak lain di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Tim Gabungan  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng tangkap pelaku pengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium milik pihak lain di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/2/2022).

Penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Banjarnegara.

Pelaku diketahui berinisial FS, warga  Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

Penangkapan dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora.

Penangkapan  bermula adanya informasi truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

"Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," jelasnya.

Kemudian, pada malam harinya petugas  langsung memeriksa rumah FS dan menemukan  tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas. Kemudian 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya. 

Johanson menerangkan, FS diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200 per kilogram.

Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500 dan keuntungan per botol yang diperoleh sebesar Rp.5.300.

"Keuntungan  dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 mililiter , padahal dikemas dalam botol hanya 950 mililiter, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 mililiter," tutur dia.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan  situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved